
Liputan6.com, Jakarta: Sidang peninjauan kembali (PK) terkait tata cara hukuman mati kembali digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Rabu (27/8). PK itu diajukan Ahmad Michdan, salah satu anggota tim pengacara terpidana mati kasus Bom Bali I, yakni Amrozi, Imam Samudra, dan Ali Gufron.
Dalam sidang kali ini, hakim konstitusi meminta agar tim pengacara melengkapi materi peninjauan kembali mengenai Undang-undang Tata Cara Hukuman Mati. Tim pengacara juga berharap eksekusi terhadap tiga terpidana mati ditunda. Sebelumnya, Jaksa Agung Hendarman Supandji mengisyaratkan eksekusi akan berlangsung sebelum bulan puasa.
Sementara itu, Kejaksaan Tinggi Bali membantah penundaan eksekusi mati karena adanya gugatan peninjauan kembali. Kejati Bali pun enggan mengungkapkan jadwal pasti pelaksanaan eksekusi. Padahal bulan Ramadan tinggal lima hari lagi [baca: Eksekusi Amrozi Cs Ditargetkan Sebelum Puasa].Sedangkan polisi selaku pelaksana eksekusi sudah menyiapkan hal teknis, termasuk regu tembak. "Seandainya eksekusi dilaksanakan di Nusakambangan yang akan mengeksekusi yakni Brimob dari Kepolisian Daerah Jawa Tengah," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Abubakar Nataprawira.
Sekadar informasi, Amrozi cs divonis mati dalam kasus Bom Bali I pada 12 Oktober 2002. Insiden itu menewaskan lebih dari 200 orang. Kemudian, Mahkamah Agung menolak permohonan PK para terpidana. Dan Amrozi cs pun menolak mengajukan grasi kepada Presiden.(DWI/Tim Liputan 6 SCTV
Dikutip dari:
Liputan6.com
DI GUBUK KURA KURA ITU BANYAK TIKUS [ Rakyat menjadi Tumbal ]
-
Kau memohon membungkuk meminta bagaikan pengemis Walau tanganmu kotor dan
mulutmu najis Kau paksa rakyat menjadi bayangan tikus Karena kau di pilih
ole...
11 tahun yang lalu




Tidak ada komentar:
Posting Komentar